- Menyatakan Terdakwa Indra Zulhaidi als Si Bos Bin Alm Zulkifli Yakob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic asoy warna hijau yang didalamnya beriskan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran;
- 1 (satu) buah plastic asoy warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy warna Merah Hitam nomor polisi BL 6184 NAK;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 0822 1334 1617;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Syahriawani Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadlan Ardi, Br Hakim Anggota M Arief Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Ksp atas nama Terdakwa Muhammad Khalik als Khalik Bin Basri Dikembalikan kepada pemilik yang berhak Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik190