- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUHERI Bin ISMAIL USMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD SUHERI Bin ISMAIL USMAN oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdawa MUHAMMAD SUHERI Bin ISMAIL USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp164.484.700,00 (Seratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 427 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik Gampong Paya Bili Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Periode 2019-2020;
- Keputusan Keuchik Gampong Paya Bili Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Sekretaris Gampong Gampong Paya Bili Kecamatan Muara Dua Kota Lhoseumawe Tahun Anggaran 2020;
- Qanun Gampong Nomor 01 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2020;
- Rencana Anggaran Pelaksanaan Rehab Rumah Untuk Fakir Miskin Dusun A Dana Desa 2020;
- Rencana Anggaran Pelaksanaan Rehab Rumah Untuk Fakir Miskin Dusun B Dana Desa 2020;
- Rencana Anggaran Pelaksanaan Rehab Rumah Untuk Fakir Miskin Dusun C Dana Desa 2020;
- Rencana Anggaran Pelaksanaan Rehab Rumah Untuk Fakir Miskin Dusun C (Hamdani Daud) Dana Desa 2020;
- Qanun Gampong Paya Bili Nomor 05 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2020;
- Print Out Rekening Koran Kantor Capem Cunda (031) JL. Merdeka Barat No.173c Cunda Lhokseumawe Periode 01/01/2020 s/d 28/07/2021.;
- Print Out Rekening Koran Kantor Capem Cunda (031) JL. Merdeka Barat No.173c Cunda Lhokseumawe Periode 01/07/2021 s/d 09/09/2021;
- Buku Kas Umum Gampong Paya Bili Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020;
- Buku Kas Umum Pemerintah Gampong Paya Bili Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020 Periode 01/01/2020 s/d 31/12/2020;
- Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Gampong Paya Bili Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020 Periode 01/01/2020 s/d 31/12/2020;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Gampong Paya Bili Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Tahun 2021;
- SPPD Nomor SPM : 0057/SPM-LS/TL-PPKD/4.04.00/2020 Taggal 31 Maret 2020;
- SPPD Nomor SPM : 0360/SPM-LS/TL-PPKD/4.04.00/2020 Taggal 27 Juli 2020;
- SPPD Nomor SPM : 0135/SPM-LS/TL-PPKD/4.04.00/2020 Taggal 19 Mei 2020;
- SPPD Nomor SPM : 0523/SPM-LS/TL-PPKD/4.04.00/2020 Taggal 08 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar data Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dari RKUN ke RKDES Desa Paya Bili;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda PCX Warna Coklat Type V1J02032L0 A/T No.Pol BL-4753-NAJ No.Rangka MH1KF2116LK345935 No.Mesin KF21E1345644 a.n MUHAMMAD SUHERI;
- 1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Merek Honda PCX Warna Coklat Type V1J02032L0 A/T No. Pol BL-4753-NAJ No. Rangka MH1KF2116LK345935 No. Mesin KF21E1345644 a.n MUHAMMAD SUHERI;
- 1 (Satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor Merek Honda PCX Warna Coklat Type V1J02032L0 A/T No. Pol BL-4753-NAJ No. Rangka MH1KF2116LK345935 No. Mesin KF21E1345644 a.n MUHAMMAD SUHERI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara a.n. Terdakwa HALIMATUSSAKDIAH Binti A. MANAF YAHYA; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik12434