- Menyatakan Terdakwa Berto Simbolon Bin Sabam Simbolon (Alm) dan Terdakwa Prejer Sianturi Bin Marwahal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Berto Simbolon Bin Sabam Simbolon (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Berto Simbolon Bin Sabam Simbolon (Alm) tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak HP merk Oppo A15;
- 1 (satu) buah kotak HP merk vivo S1;
dikembalikan kepada Saksi Risky Gustiawan Bin Sayuti; - Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 57/Pid.B/2022/PN Bls |
|
Nomor | 57/Pid.B/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 985 K/Pid/2022
Banding : 189/PID.B/2022/PT PBR
Pertama : 57/Pid.B/ 2022/PN Bls
Statistik268