- Menyatakan Terdakwa I MARYUNI als UNI bin SAKRIANSYAH dan Terdakwa II SURYANSYAH bin ANDRIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?kekerasan terhadap barang? dan ?tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau terbuat dari besi yang sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing pegangan mandau tersebut terbuat dari kayu yang diukir dibungkus kain merah dengan sarung atau kompang terbuat dari kayu yang diukir dan diikat dengan kain merah;
- 1 (satu) unit handphone xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau terbuat dari besi dengan ujungnya runcing dengan panjang sekitar 63 cm dengan sarung dari kayu warna coklat muda;
- 1 (satu) buah jaket warna biru converse;
- 1 (satu) buah tas merek Eiger warna abu-abu;
- 2 (dua) buah kain warna kuning;
- 1 (satu) buah kain warna merah;
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru dengan silikon warna hitam;
- 1 (satu) buah kawat springbed bekas terbakar;
- 1 (satu) batang balok kayu bekas terbakar;
- 1 (satu) lembar seng bekas terbakar;
- 1 (satu) buah batu;
- 1 (satu) buah kursi warna biru;
- 1 (satu) buah jerigen kapasitas 2 liter;
- 1 (satu) lembar gorden warna coklat putih;
- 2 (dua) unit sepeda motor bekas terbakar;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jarmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 16/Pid.B/2022/PN Tgt atas nama Terdakwa Riduan Effendi als. Iwan Bima bin Nur Effendi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Statistik3413