- Menyatakan Terdakwa Roni Bin Jahirun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang? dan ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? dan ?tanpa hak membawa senjata penusuk? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau terbuat dari besi yang sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian mandau tersebut dari kayu yang diukir kemudian sarung atau kompang terbuat dari kayu yang diukir dan diikat dengan kain merah dan kuning;
- 2 (dua) unit sepeda motor bekas terbakar;
- 1 (satu) buah kawat springbed bekas terbakar;
- 1 (satu) batang balok kayu bekas terbakar;
- 1 (satu) lembar seng bekas terbakar;
- 1 (satu) buah batu;
- 1 (satu) buah kursi warna biru;
- 1 (satu) buah jerigen kapasitas 2 (dua) liter;
- 1 (satu) lembar gorden warna coklat putih;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau terbuat dari besi yang sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing pegangan mandau tersebut terbuat dari kayu yang diukir dibungkus kain merah dengan sarung atau kompang terbuat dari kayu yang diukir dan diikat dengan kain merah;
- 1 (satu) unit handphone xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau terbuat dari besi dengan ujungnya runcing dengan panjang sekitar 63 cm (enam pulun tiga sentimeter) dengan sarung dari kayu warna coklat muda;
- 1 (satu) buah jaket warna biru converse;
- 1 (satu) buah tas merek Eiger warna abu-abu;
- 2 (dua) buah kain warna kuning;
- 1 (satu) buah kain warna merah;
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru dengan silikon warna hitam;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 18/Pid.B/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 18/Pid.B/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Tgt atas nama Para Terdakwa Maryuni als Uni bin Syakriyansyah dan Suryansyah bin Ardiansyah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2022/PN Tgt
Statistik4613