- Menyatakan bahwa terdakwa RIZQI RACHMAT YUNIANTO Bin EDDY PURNOMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam dan merah merk The Coral Co yang didalamnya terdapat : - 18830/2021/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,217 gram;
- 18831/2021/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,180 gram;
berat netto keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah + 0,397 (nol koma tiga Sembilan tujuh) gram
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna biru dengan simcard M3 dengan nomor 081553902207;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BCA;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Tirta, Br Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik164