- Menyatakan Terdakwa I JEFRI SYAH PUTRA BIN RAMLAN dan Terdakwa II T.M. ALDI SYAHPUTRA BIN T. AMIR IRFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat keseluruhan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
Putusan PN LANGSA Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Lgs |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Damayanti, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Lgs
Statistik310