- Menyatakan Terdakwa Sarnubi B Bin Bulhasan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran ?Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peta kerja PT. Budi Dharma Godam Perkasa Divisi A;
- Potokopi Sertifikat Hak Guna Usaha No. 26 tahun 2005 atas nama Pemegang Hak PT. Budi Dharma Godam Perkasa;
- Potokopi Surat Keterangan Asal Usul Tanah Nomor: 104/A.G/RMY/1991 Tanggal 20-12-1991;
- Potokopi Kwitansi No. 187 yang diterima dari PT. Budi Dharma Godam Perkasa uang sebesar Rp1.476.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran pembebasan tanah / ganti rugi tanah pelad terletak ditanah LPT milik sdr. Bulhasan seluas 3.280 HA penggarap dus IV R. Mulyo A. Timur LampuraTanggal 14 Desember 1994 yang diterima oleh BULHASAN;
- Potokopi Kwitansi No. 181 yang diterima dari PT. Budi Dharma Godam Perkasa uang sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ganti tanam tumbuh milik sdr. Bulhasan diatas tanah garapan sdr. Saeli seluas 1.750 HA Desa R. Mulyo A. Timur Lamp. Utara Tanggal 22 Desember 1994 yang diterima oleh BULHASAN;
- Potokopi Surat Keterangan Asal Usul Tanah Nomor: 0527/AGR/RMY/1994 tanggal 05-03-1994
- Potokopi Kwitansi No. 188 yang diterima dari PT. Budi Dharma Godam Perkasa uang sebesar Rp 535.000,00 (lima ratus tigapuluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran pembebasan tanah / ganti rugi tanah pelad milik LPT seluas 1.19 HA di Dusun IV Tul. Kupang R. Mulyo Penggarap DUS. IV R. Mulyo A.T. Lampung Utara Tanggal 14 Desember 1994 yang diterima oleh EFENDI/DARMIN;
- Potokopi Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Departemen Transmigrasi Lembaga Pengkajian Transmigrasi No: 562/SA-PK/XII/1991 yang memerintahkan kepada CV. Dharma Godam untuk mengerjakan sisa lahan milik LPT;
- Potokopi Surat Perjanjian antara Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan R.I dengan PT. Budi Dharma Godam Perkasa Nomor: SKB.01/SJ/1997 Tanggal 27 Agustus 1997 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Lahan untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Abung Selatan dan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara dan Desa Pekawatan Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung;
- Potokopi Peta Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh BPN kantor Wilayah Provinsi Lampung Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah tanggal 17-06-2002, disita dari Ir. Hartawan Mei Suhara Bin Hussomad Joni;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 1/Pid.C/2022/PN Kbu |
|
Nomor | 1/Pid.C/2022/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hengky Alexander Yao |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hengky Alexander Yao |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.C/2022/PN_Kbu.zip
- Download PDF
- 1/Pid.C/2022/PN_Kbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.C/2022/PN Kbu
Statistik1613