- Menyatakan Terdakwa Jawhari Bin Setan Pedeto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Laporan Polisi : LP/B- 337/IX/SPKT SEKABSEL/RES LU/PLD LPG, Tanggal 30 September 2021 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHpidana;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Bukti Laporan Polisi : LP/B- 337/IX/SPKT SEKABSEL/RES LU/PLD LPG, Tanggal 30 September 2021 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHpidana;
- 5 (lima) lembar Berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 30 September 2021 an. Jawhari Bin Setan Pedeto;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Berita acara sumpah saksi tanggal 30 September 2021 an. Jawhari Bin Setan Pedeto;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: BE 4459 KS, Tahun 2021, Warna Merah Hitam, No Rangka: MH1JM8111MK671504, No Mesin: JM81E1672826 An. STNK Rosa Sapitri;
- 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda motor Tersebut An. STNK Rosa Sapitri;
- 1 (Satu) Buah kunci kontak sepeda motor;
- 1 (Satu) Buah Helm warna Hitam;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 345/Pid.B/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 345/Pid.B/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hengky Alexander Yao |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista, Br Hakim Anggota Eilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti: Amalia, Brpanitera Pengganti Martina Arise Prayogie, S.pd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas. Dikembalikan kepada sdr. Rosa Sapitri. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.B/2021/PN_Kbu.zip
- Download PDF
- 345/Pid.B/2021/PN_Kbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.B/2021/PN Kbu
Statistik11768