- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah dipanggilsecara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan sejumlah Rp. 10.824.705,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima rupiah), dengan rincian yaitu sisa pokok utang Rp. 6.827.312,00 (enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dua belas rupiah), denda Rp 1.078.705,00 (satu juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima rupiah) dan biaya bunga Rp. 2.918.688,00 (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Para Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kepada Penggugat Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type BEAT CW FI, No. Rangka MH1JFD21XDK687475, No. Mesin JFD2E1684359, No. Polisi BE 7678 WR, BPKB atas nama Pujiono, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type BEAT CW FI, No. Rangka MH1JFD21XDK687475, No. Mesin JFD2E1684359, No. Polisi BE 7678 WR, BPKB atas nama Pujiono, apabila Para Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type BEAT CW FI, No. Rangka MH1JFD21XDK687475, No. Mesin JFD2E1684359 , No. Polisi BE 7678 WR, BPKB atas nama Pujiono, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN KOTABUMI Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggaleilla Korita |
Hakim Anggota | Hakim Tunggaleilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti M Tamibrpanitera Pengganti Ratu Indah Oktaria Mangku Anoem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Kbu.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Kbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G.S/2021/PN Kbu
Statistik314