- Menyatakan TerdakwaRido Habibi Bin Sahpirintersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak dan Melawan HukumMenguasaiNarkotika Golongan I Bukan Tanamansebagaimana dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama4 (empat) Tahundanpidana denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan pidana penjara selama3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetapditahan;
- Menetapkanbarangbukti berupa:
- 1 (satu) bungkus paket tembakau sintetis dengan berat bruto 7,98 gram (sisa barang bukti Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang, NO.LAB: 2764/NNF/2021 tanggal 25 Agustus 2021 berat netto 4,800 gram).
- 1 (satu) lembar aluminium foil
- 1 (satu) buah plastik warna hitam berlabel sicepat
- 1 (satu) buah kotak warna putih
- 1 (satu) pasang tali jam tangan warna putih
Putusan PN KOTABUMI Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista, Br Hakim Anggota Eilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi, M.hbrpanitera Pengganti Tri Lisyani, S.i.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Kbu.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Kbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Statistik3110