- Menyatakan Terdakwa Nizar Andhika Ryacudu Bin Arbain Sukri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik Yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nizar Andhika Ryacudu Bin Arbain Sukri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) Tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi Note 3 warna champagne gold (emas sampanye), MEID : 99000872666396, IMEI1 : 862305033663964, IMEI2 : 862305033663964;
- 1 (satu) buah akun WHATSAPP dengan nomor : 0813-7374-6451;
- 1 (satu) buah kartu perdana simPATI (Telkomsel) dengan nomor : 0813-7374-6451;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk V-GEN warna merah, dengan kapasitas penyimpanan sebesar 8 (delapan) GB (gigabyte) berisi 1 (satu) buah gambar rekaman video dengan durasi selama 1 (satu) menit 39 (tiga puluh sembilan) detik, dengan nama file : WhatsApp Video 2020-09-24 at 14.51.04, dengan format file : .mp4, dengan kapasitas file : 12.771 (dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) KB (kilobyte)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 266/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig, Hakim Anggota Hengky Alexander Yao |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratu Indah Oktaria Mangku Anoem, Brpanitera Pengganti Santi Citra Hati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Statistik1003