- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah pekarangan milik Penggugat dengan Sertifikat Hak MilikNomor 976 / Sertifikat No. 08.04.07.09.1.00976 yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, tercatat atas nama Arika Marzuli, S.E, yang terletak di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utaraseluas 550 m2(Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Menyatakan Bahwa Tanah Milik Penggugat mengalami kekurangan Luas sebagian tanah 0,7 x 27,5 m atau 19,25 m2(Sembilan belas koma dua lima meter persegi) berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas / Penetapan Batas No. 10/2019 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp4.770.000,00 (Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap(Inkracht Van Gewisjde);
- Menolak gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.830.000,00(satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN KOTABUMI Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista, Br Hakim Anggota Eilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi, M.hbrpanitera Pengganti M Tami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Kbu.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Kbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Kbu
Statistik16712