Putusan PN SEMARANG Nomor 20/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Smg |
|
Nomor | 20/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Asep Permana, Aloysius P. Bayu Aji |
Panitera | Mahmuda |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Tanggungan No. 00109/2017 tertanggal 16-01-2017 atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT. BPR Adipura Santosa d/h PT. BPR Nguter Surakarta.3. Memerintahkan Tergugat I segera melakukan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sebagai Kurator sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, Tentang Kepailitan dan PKPU, termasuk tidak terbatas juga tindakan Pengurusan dan Pemberesan harta pailit.4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 02852 luas 501 meter persegi atas nama RISWANTO yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, D.I. Yogyakarta merupakan harta pailit Tergugat IV yang nanti seluruh hasil penjualan tersebut untuk melunasi hutang Tergugat IV kepada Penggugat.5. Memerintahkan Tergugat I selaku Kurator RISWANTO (Dalam Pailit) untuk segera melaksanakan pemberesan dengan cara menjual harta pailit RISWANTO (Dalam Pailit) guna kepentingan Para Kreditornya, termasuk terhadap sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 02852 luas 501 meter persegi atas nama RISWANTO yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, D.I.Yogyakarta yang merupakan harta pailit Tergugat IV yang seluruh hasil penjualan tersebut untuk melunasi hutang Tergugat IV kepada Penggugat.6. Memerintahkan Tergugat V (Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul) agar tidak melakukan tindakan administrasi peralihan apapun termasuk juga pencatatan/pencoretan pada Register Buku Tanah ke SHM No. 02852 tersebut kecuali atas Perintah/Putusan dan atau Penetapan Pengadilan Niaga.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorad) meskipun ada upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali.9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI.- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Smg
Statistik19133