- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG, TANGGAL 27 JANUARI 2022, NOMOR 13/PID.SUS/2022/PN TJG, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN PENJATUHAN PIDANA SERTA STATUS BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TAUPIK RAHMAN ALIAS UPIK BIN MAHLAN (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP SERBUK KRISTAL WARNA BENING NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,19 (NOL KOMA SEMBILAN BELAS) GRAM YANG SETELAH DISISIHKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABOLATORIUM TERSISA 0,18 (NOL KOMA SATU DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BEKAS MAKANAN BERTULISKAN NABATI AHH;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK VIVO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO WARNA HIJAU BIRU DENGAN NO POL: DA 6315 HC BESERTA KUNCINYA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung, tanggal 27 Januari 2022, Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Tjg, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi dan penjatuhan pidana serta status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Taupik Rahman alias Upik bin Mahlan (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip serbuk Kristal warna bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram yang setelah disisihkan untuk pemeriksaan labolatorium tersisa 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas makanan bertuliskan Nabati ?Ahh?;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau biru dengan no pol: DA 6315 HC beserta kuncinya;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 37/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 37/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Bambang Kustopo, Brmarisi Siregar |
Panitera | Dra. Hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, utuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID.SUS/2022/PT BJM
Kasasi : 4103 K/PID.SUS/2022
Pertama : 13/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik514