Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 30/Pdt.P/2017/PN Bpp |
|
Nomor | 30/Pdt.P/2017/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------------Menetapkan Pemohon sebagai wali Ibu dari Anak Kandung Pemohon yang masih dibawah umur / belum dewasa, masing-masing bernama :ULIL AMRI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Balikpapan pada tanggal 31 Januari 1998, sesuai dengan kutipan akte kelahiran yang diterbitkan oleh kepala kantor kependudukan dan catatan sipil kota Balikpapan No : 369/1998, tertanggal 21 Februari 1998;--------------------------------------------------------------------NABILA QATRUNNADA, jenis kelamin perempuan, lahir di Balikpapan pada tanggal 21 April 2006, sesuai dengan kutipan akta kelahiran yang diterbitkan oleh kepala kantor kependudukan dan catatan sipil kota Balikpapan No : 963/2006, tertanggal 26 April 2006;----------------------------------------------------------Memberikan izin kepada Pemohon selaku Ibu dari anak-anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama ULIL AMRI dan NABILA QATRUNNADA tersebut untuk mewakili kepentingan anak-anak bersama-sama dengan ahli waris lainnya Pemohon tersebut melakukan perbuatan hukum menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas 4 (empat) bidang tanah yaitu :Sebidang tanah seluas 120 M2, terletak di kelurahan Damai, kecamatan Balikpapan Selatan, sebagaimana sertifikat hak milik No. 4971 dan surat ukur no. 00011/damai/2003, tertanggal 22-01-2003 yang diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan kota Balikpapan;----------------------------------------------------------Sebidang tanah seluas 140 M2, terletak dikelurahan Damai, kecamatan Balikpapan selatan, sebagaimana sertifikat hak guna bangunan No.4751 dan surat ukur Nomor 00512 / Damai / 2005, tertanggal 29 September 2005, yang diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan kota Balikpapan;---------------------------Sebidang tanah seluas 672 M2, terletak dikelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, sebagaimana sertifikat hak guna bangunan no. 5183 dan surat ukur nomor : 0462 /Batu Ampar / 2003,tertanggal, 15 ? 03 ? 2004, yang diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan kota Balikpapan;---------------------------Sebidang tanah seluas 135 M2, terletak dikelurahan Damai kecamatan Balikpapan Timur, sebagai nama sertifikat hak milik no.2677 dan surat ukur nomor 1282 / 1995, tertanggal 29 ? 05 ? 1995, yang diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan kota Balikpapan;---------------------------------------------------------Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon yaitu sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); -------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.P/2017/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.P/2017/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.P/2017/PN Bpp
Statistik63