Putusan PN PATI Nomor 14/Pid.B/2022/PN Pti |
|
Nomor | 14/Pid.B/2022/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rida Nur Karima, Hakim Anggota Pronggo Joyonegara |
Panitera | - Didiek Soelistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa 1 : Puji Indriatna Bin Giarto dan Terdakwa 2 : Indro Bin Sugiyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5.Menyatakan barang bukti berupa - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio-J sporty, type 54P (cast whell) AT, tahun 2014 warna merah No. Pol K 5097 TG No.ka : MH354P20CEJ003190 No.sin : 54P1003157 sera kunci kontak dan STNK an. Ika Martianingsih alamat : Desa Blaru Rt.04 Rw.01 Kec. Pati Kab. Pati;Dikembalikan kepada terdakwa II Indro Bin Sugiyanto- 1 (satu) unit kendaraan roda tiga, merek APP KTM, type TM 150 ZH, nomor polisi K-5570-JG warna hitam tahun 2013, Noka : MGC1115MDJ050346, Nosin : 162MJD1490802 beserta kunci kontak dan STNK;Dikembalikan kepada Saksi Waryono Bin Wariman- 4 (empat) buah potong alat pencetak U-Dith (beton saluran air) yang terbuat dari besi.Dikembalikan kepada Saksi Mudasir Bin Darmuji (Alm)- 1 (satu) buah kunci ring engkol ukuran 18-19 merk Venus;- 1 (satu) buah kunci inggris 10? merk New Deland;- 1 (satu) buah palu bodem 2LB merk lubell bergagang kayu;- 1 (satu) buah karung warna putih bertuliskan ?BOGASARI?- 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi yang berukuran panjang kira-kira 48 cm dengan ujung satu berbentuk pipih dan ujung satu melengkung;- 1 (satu) buah gunting pemotong seng warna biru muda kombinasi merah muda;Dirampas untuk dimusnahkan6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | Memperhatikan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2022/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2022/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2022/PN Pti
Statistik454