- Menyatakan Terdakwa I Abdul Khair Alias Khair Bin Ilham dan Terdakwa II Ahmad Yani Alias Amad Bin Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abdul Khair Alias Khair Bin Ilham tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan Terdakwa II Ahmad Yani Alias Amad Bin Darmawan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild 16; 1 (satu) lembar plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah handphone android merk OPPO; Dirampas untuk negara; 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha mio 125 warna hitam nopol DA 6401 AGI beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada saudara Ilham;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing ? masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Mtp
Statistik3316