- Menyatakan Terdakwa I Andhis Ardiansyah alias Piko dan Terdakwa II Dandy Maulana Ahmad bin Agus Munir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap barang yang menyebabkan orang luka? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil merk SUZUKI ESCUDO warna Putih No.Pol AG-1047-RE Beserta Kap Spion dan Plat Nomor,
- 1 (satu) Unit Mobil PICK UP L-300 Warna Hitam No.Pol AG-8065-YI beserta pecahan kaca,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type VIXION Tahun 2012 warna putih No.Pol AG-4532-PM, NOKA : MH33C1005CK872423, NOSIN : 3C1873573 beserta STNK
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario Tahun 2016 warna hitam No.Pol AG-5866-REF NOKA : MH1JFU1E1344372, NOSIN : JFU1E1344372 beserta STNK a.n SITI SAODAH alamat Dsn.Bancang RT. 03 RW.05 Ds.Gandong, Kec.Bandung, Kab.Tulungagung,
- 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan LIGAS,
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam,
- 1 (satu) buah jaket warna hitam,
- 1 (satu) buah bendera bertuliskan PANATIK BAYANGAN,
- 6 (enam) buah batu,
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 13/Pid.B/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 13/Pid.B/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fausiah, Br Hakim Anggota Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Paijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi IMAM FAHRUDIN, dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD ALFAN alias Gentek, dikembalikan kepada terdakwa ANDHIS ARDIANSYAH; dikembalikan kepada dikembalikan kepada Dandy Maulana Ahmad bin Agus Munir; dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2022/PN Tlg
Statistik110