- Menyatakan terdakwa Bambang Suyanto Alias Gotap Bin Alm.Idris, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp850.000,000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu bekas dibakar,
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil tanpa isi,
- sebuah potongan lakban warna hitam,
- selembar potongan tisu,
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih,
- 1 (satu) buah korek api,
- 1 (satu) buah ATM BRI,
- 1 (satu) lembar struk transferan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam No.Pol.AG- 6765-REF beserta STNK-nya,
- 1 (satu) buah HP redmi warna hitam,
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru,
- 1 (satu) buah HP merk Realmi warna biru,
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Deni Albar, Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Soelistijo Andar Woelan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Bambang Suyanto; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik200