- Menyatakan Terdakwa Yasman S Bin Sampura, tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Yasman S Bin Sampura dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa Yasman S Bin Sampurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yasman S Bin Sampura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 400.696.076,- (empat ratus juta enam ratus sembilan enam ribu tujuh puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Peraturan Desa Kalinapu (Perdes) Nomor : Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Kalinapu Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) exsampler Potocopy APBDesa Kalinapu Tahun anggaran 2017
- 1 (satu) exsampler Potocopy RAPBDesa Perubahan Kalinapu Tahun anggaran 2017
- Buku Kas Umum Desa Kalinapu
- 1 (satu) exsampler Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2017 s/d Agustus 2017.
- 1 (satu) exsampler Rekening koran yang dikeluarkan oleh Bank BRI Unit Sabarang Buntok
- 1 (satu) exsampler bukti penarikan Uang Rp. Rp.171.133.780, dari Bank BRI beserta lampirannya.Sumber Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 70%.
- 1 (satu) exsampler bukti penarikan Uang Rp. Rp.198.950.000, dari Bank BRI beserta lampirannya.
- 1 (satu) exsampler bukti penarikan Uang Rp.250.000.000, dari Bank BRI beserta lampirannya.Sumber Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) tahap I
- 1 (satu) exsampler bukti penarikan Uang Rp. Rp.302.816.800, dari Bank BRI beserta lampirannya Sumber Dana Desa (DD) tahap II 40%.
- 1 (satu) exsampler bukti penarikan Uang Rp. Rp.125.657.520, dari Bank BRI beserta lampirannya.Sumber Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 30%.
- 1 (satu) exsampler bukti penarikan Uang Rp. Rp.100.000.000, dari Bank BRI beserta lampirannya.Sumber Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap I.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 640/499/KPE/XI/2017, tanggal 28 November 2017, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 235 Tahun 2017, tentang Pemberhentian dan pengesahan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017-2023.
- 1 (satu) Lembar Kuitansi bukti pembayaran DP pengerukan/penimbunan pembuatan Badan Jalan Hayat Desa Kalinapu sebesar Rp55.000.000, tanggal 25 September 2017.
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 411.2/471/DPMD/XI/2017 tentang Pencairan Dana Bagi hasil Pajak (DBHP) tahun 2017, tanggal 20 November 2017.
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 411.2/212/DPMD/VI/2017 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 70% tahun anggaran 2017, tanggal 07 Juni 2017 beserta lampirannya.
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 411.2/465/DPMD/XI/2017 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II 30% tahun anggaran 2017, gelombang II, tanggal November 2017 beserta lampirannya.
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 411.2/479/DPMD/XI/2017 tentang Pencairan Dana Desa (DD) APBN tahap II 40% tahun anggaran 2017, tanggal 20 November 2017 beserta lampiranya.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 0194/SPM/BTL.DAU/ BANT.KEU.ADD/ VI/PPKD, tanggal 16 Juni 2017.berserta lampirannya.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 0284/SPM/BTL.DAU/ BANT.KEU.DD / VI / PPKD, tanggal 16 Juni 2017.berserta lampirannya
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 1359/SPM/BTL.DAU/ BANT.KEU.DBHP / XII / PPKD, tanggal 12 Desember 2017.berserta lampirannya.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 1234/SPM/BTL.DAU/ BANT.KEU.DD / XI / PPKD, tanggal 29 November 2017.berserta lampirannya
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM : 0985/SPM/BTL.DAU/ BANT.KEU.ADD/X I / PPKD, tanggal 14 November 2017.berserta lampirannya.
- Surat Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor 094/01/DKN/II/Tahun 2016 tentang, Pengangkatan Perangkat Desa Kalinapu Tahun Anggaran 2016 masa bakti 2016 S/d 2021.
- Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa semesteran Pemerintahan Desa Kalinapu Tahun anggaran 2017.
- 1(satu)1 Lembar berita acara kontrak pengadaan jari-jari antara Kepala Desa dengan Sdr. M. SANI dan kuitansi pembayaran pengadaan jari-jari Rp160.000.000,00.
- Surat pernyataan penyerahan dana desa Kalinapu tahun anggaran 2017 beserta dengan 2 buah kuitansi.
- 1(satu) lembar Surat Pengantar Pengajuan Tahap I ADD (70%) dan DD (60%) Nomor : 412/226/KPE/PPMD/IX/2017, tanggal 22 Mei 2017.
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Nomor : 411.2/213/DPMD/VI/2017 Tentang Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 60% Tahun Anggaran 2017 tanggal 07 Juni 2017 (Beserta Lampirannya).
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 094/01/ADD/DS-KL/2017 Tentang Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ADD 70% dan DD 60% Tahap I (satu) tahun 2017, tanggal Bulan 2017.(beserta lampirannya).
- Surat Permohonan Pencairan ADD dan DD Tahap I Tahun Anggaran 2017 Nomor : 412/392/KPE/PPMD/IX/2017, tanggal 04 September 2017.
- Surat Rekomendasi Nomor : 640/530/KPE/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Pencairan Dana Desa (DD) tahap II 30% Tahun Anggaran 2017.
- Buku Kas Umum (DDS) tahun 2017 SKPD Desa Kalinapu, tanggal 30 Nopember 2017.(Beserta Lampirannya).
- Buku Kas Umum Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2017 SKPD Desa Kalinapu, tanggal 15 Desember 2017.(Beserta Lampirannya).
- Buku Kas Umum DDS Tahap II tahun 2017 SKPD Desa Kalinapu, tanggal 30 Nopember 2017.(Beserta Lampirannya).
- Buku Kas Umum ADD Tahap II tahun 2017 SKPD Desa Kalinapu, tanggal 30 Nopember 2017.(Beserta Lampirannya).
- 1 (satu) exsampler Rencana Anggaran Biaya ( RAB) pekerjaan Peningkatan Jalan Kalinpu.
- 1 (satu) exsampler Gambar Kerja Peningkatan Bdan Jalan Kalinapu.
- Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 305 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat Di Kabupaten Barito Timur, tanggal 13 Juni 2016,
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : 094/02/DS-KL/2017, tentang Penggangkatan Sekretaris Desa Non PNS Desa Kalinapu tahun 2017, tanggal 06 Februari 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : Tahun 2017, tentang Penggangkatan perangkat desa tahun 2017, tanggal Januari 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : Tahun 2017, tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) tahun 2017, tanggal 22 Mei 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : Tahun 2017, tentang Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) Desa Kalinapu Tahun Anggaran 2017, tanggal 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : 094/03/DS-KL/2017, tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2017, tanggal 06 Februari 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : Tahun 2017, tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Rangga Pantura Desa Kalinapu Masa Bakti 2017, tanggal ... April 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : Tahun 2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua RT (Rukun Tetangga) pada pemerintah Desa Kalinapu Priode 2017, tanggal ... Januari 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : Tahun 2017, tentang Pembentukan LPMD/KPMD dan DAMKAR Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, tanggal 02 Januari 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : Tahun 2017, tentang Pembentukan Pengurus Posyando Lansia Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, tanggal 02 Januari 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : Tahun 2017, tentang Pembentukan Pengurus Posyandu Anak Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, tanggal 02 Januari 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kalinapu Nomor : Tahun 2017, tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, tanggal 02 Januari 2017
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Terlampir dalam berkas perkara; 52. Uang tunai Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) Dikembalikan kepada Kas Desa Kali Napu Kecamatan Paju Epat |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Statistik5412