- Menyatakan Terdakwa Padli Bin Safi?i tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Padli Bin Safi?i oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Padli Bin Safi?i, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Padli Bin Safi?i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi narkotika shabu dengan berat 2,27 gram dikurangi 0,02 gram untuk pengisian di BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di Pengadilan 2,25 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening kosong.
- 1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA MILD.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merek Nokia beserta kartu sim.
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna putih
Putusan PN BANGKO Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Bko |
||||||
Nomor | 18/Pid.Sus/2022/PN Bko | |||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||
Tahun | 2022 | |||||
Tanggal Register | 9 Februari 2022 | |||||
Lembaga Peradilan | PN BANGKO | |||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri | |||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Miryanto | |||||
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung | |||||
Amar | Lain-lain | |||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Untuk dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa Hasan Basri Bin Zakaria. Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah); |
|||||
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 | |||||
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 | |||||
Kaidah | — | |||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2022/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2022/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2022/PN Bko
Statistik4021