- Menyatakan TerdakwaKHOIRIL ANWAR Bin Alm. NA'AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Vario 150cc warna hitam, tahun 2017 Plat Nopol: AG2886 UN Noka: MH1KF1114HK956371, Nosin: KF11E1953013 An. ARRIS AJI CAHYONO, 1 (satu) buah KTP Kab. Nganjuk AN. SUPOMO dengan NIK: 3522060304690004, 1 (satu) buah KTP Kab. Bojonegoro AN. SUPOMO dengan NIK: 3522060304690004, 1 (satu) buah SIM BII umum An. SUPOMO dengan nomor registrasi: I 12668503, 1 (satu) buah Kartu DEBET BRI Britama nomor: 5221842106882399, (Dikembalikan kepada Korban SUPOMO) . Uang sebesar Rp. 3.600.000,-, milik korban Supomo, Uang sebesar Rp. 900.000,-, milik korban Suwito, Uang sebesar Rp. 400.000,-, milik korban Sadikin. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam Nopol B 4968 FLI beserta kunci kontaknya, (dikembalikan Kepada Terdakwa KHOIRIL ANWAR Bin NA?AM (Alm)), 1 (satu) buah jaket kain warna merah maroon, 1 (satu) buah Helm merek KYT warna Merah kombinasi merah Putih, 1 (satu) buah simcard Telkomsel 4 warna merah, 1 (satu) buah Borgol, (dirampas untuk dimusnahkan);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5,000,-(lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN NGANJUK Nomor 35/Pid.B/2022/PN Njk |
|
Nomor | 35/Pid.B/2022/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamuji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Asvira Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2022/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2022/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2022/PN Njk
Statistik259