- Menyatakan Terdakwa GHAYU TUNGAL RAHMAD DANI Bin JUMAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah plastik klip berisi Shabu Dengan Berat 0,68 gram beserta bungkusnya;
- 1 buah plastik klip berisi Shabu Dengan Berat 1,04 gram beserta bungkusnya;
- 1 buah plastik klip berisi Shabu Dengan Berat 1,01 gram beserta bungkusnya;
- 1 buah plastik klip berisi Shabu Dengan Berat 1,04 gram beserta bungkusnya;
- 4 buah tisu
- 4 buah bekas bungkus snack;
- 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu;
- 1 buah alat hisap/bong dari bekas botol youC1000;
- 1 buah alat hisap/bong dari bekas botol teh pucuk harum;
- 1 buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam;
- 1 buah timbangan digital warna silver;
- 1 buah HP merk OPPO type F9 warna biru
- 1 buah ATM BRI;
- 1 buah buku rekening BRI Britama dengan no rekening 3654-01-009614-50-1;
Putusan PN NGANJUK Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Njk |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2022/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamuji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Jianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2022/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2022/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2022/PN Njk
Statistik126