-
Bahwa berdasarkan pasal 6A Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi ?Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?;
-
Bahwa Penggugat dalam mendaftarkan Gugatan Sederhananya menggunakan E-Court/pendaftaran secara elektronik dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Bik.;
-
Bahwa Penggugat dalam mendaftarkan perkara Gugatan Sederhananya mencantumkan 3 (tiga) nama Tergugat yaitu Tergugat 1 atas nama Andre Lesilolo, Tergugat 2 atas nama Susi Lesilolo dan Tergugat 3 atas nama Desak Putu Darminingsih;
-
Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi ?Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?
-
Bahwa dalam bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, telah jelas bahwa adanya kepentingan hukum yang sama antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2, namun tidak ada bukti surat yang menyatakan bahwa Tergugat 3 memiliki kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2;
-
Bahwa setelah hakim memeriksa surat Gugatan Penggugat ternyata hanya ada 2 (dua) orang Tergugat yang dicantumkan oleh Penggugat, yakni Tergugat 1 dan Tergugat 2, sedangkan Tergugat 3 tidak dicantumkan oleh Penggugat dalam surat Gugatannya;
-
Bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti surat yang menjelaskan bahwa Tergugat 3 memiliki kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2, serta tidak sesuainya pihak Tergugat dalam surat gugatan dengan pihak Tergugat yang di daftarkan oleh Penggugat melaui E-Court, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa dengan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
-
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka gugatan Penggugat tidak akan diperiksa lebih lanjut;
-
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut, maka perkara Penggugat tersebut haruslah dicoret dari buku register perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Biak, dan selanjutnya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Biak untuk mengembalikan sisa biaya perkara tersebut kepada Penggugat;
-
Menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
-
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Biak untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN Bik dari buku register perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Biak;
-
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Biak untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN BIAK Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN Bik |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2022/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Christian Isal Sanggalangi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Christian Isal Sanggalangi |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda A.b. Lewerissa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang: Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dan ditambahkan denganPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Statistik2513