- Mengabulkan permohon Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Adi Ibadurrahman bin Idehamsyah) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mulia Yunita binti Mulkani) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Khalisa Humaira, lahir tanggal 13 Juli 2021 berada di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Mulia Yunita binti Mulkani) sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Adi Ibadurrahman bin Idehamsyah) untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Adi Ibadurrahman bin Idehamsyah) untuk membayar nafkah anak bernama Khalisa Humaira, lahir tanggal 13 Juli 2021, melalui Penggugat Rekonvensi (Mulia Yunita binti Mulkani) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Adi Ibadurrahman bin Idehamsyah) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Mulia Yunita binti Mulkani) berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madliyah selama 7 bulan sejumlah Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3000.000,- (tiga juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA TANJUNG Nomor 31/Pdt.G/2022/PA.Tjg |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PA.Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Martha Putera, I.br Hakim Anggota Jajang Husni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Anshari Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi Menolak ekesepi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2022/PA.Tjg.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2022/PA.Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2022/PA.Tjg
Statistik2033