- Menyatakan Terdakwa Robi Satria Handala Pgl Robi, Terdakwa Gustra Delmon dan Terdakwa Eka Putra, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas karton warna coklat;
- 180 (seratus delapan puluh) lembar kertas ceki (koa);
- Uang tunai sejumlah Rp 20.000,00(dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
- Dengan pecahan 2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp 5.000,00(lima ribu rupiah);
- Dengan pecahan 5 (lima) lembar uang kertas senilai Rp 2.000,00(dua ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp 100.000,00(seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
- Dengan pecahan 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp 50.000,00(lima puluh ribu rupiah);
- Dengan pecahan 2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp 20.000,00(dua puluh ribu rupiah); -
- Dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp 10.000,00(sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp 60.000,00(enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
- Dengan pecahan 1 (satu) lembar kertas senilai Rp 50.000,00(lima puluh ribu rupiah);
- Dengan pecahan 1 (satu) lembar kertas senilai Rp 5.000,00(lima ribu rupiah);
- Dengan pecahan 2 (dua) lembar kertas senilai Rp 2.000,00(dua ribu rupiah);
- Dengan pecahan 1 (satu) lembar kertas senilai Rp 1.000,00(seribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 3/Pid.B/2022/PN Tjp |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erick Andhika, Hakim Anggota Henki Sitanggang, Mkn |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama Endi Ramli Pgl. Endi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Tjp
Statistik3816