- Menyatakan Terdakwa Sicilia Mahardika Putri Pgl Cici, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sicilia Mahardika Putri Pgl Cici dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) lembar hasil audit PT. Daya Anugrah Mandiri cabang Pangkalan;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda Beat atas nama IDA RIANTI, tanggal 12 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda Beat atas nama KAMINAR, tanggal 18 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda Beat atas nama SALMAN, tanggal 21 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda Beat atas nama CAHAYA KHAIRUL, tanggal 18 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda Beat atas nama LINI GUSTANTI, tanggal 21 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda CB 150 R atas nama RISMA HAYATI, tanggal 21 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda Beat atas nama DEVI GUSTIANA, tanggal 20 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda Scoopy atas nama HEVI, tanggal 17 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda Beat atas nama JISMARDIANTO, tanggal 18 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Memo Sales Order / pembelian sepeda motor Honda CRF atas nama GUSWANDI, tanggal 24 Oktober 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Kronologis pembelian sepeda motor atas nama IDA RIANTI, tanggal 12 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Kronologis pembelian sepeda motor atas nama KAMINAR, tanggal 18 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Kronologis pembelian sepeda motor atas nama SALMAN, tanggal 12 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Kronologis pembelian sepeda motor atas nama CAHAYA KHAIRUL, tanggal 18 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Kronologis pembelian sepeda motor atas nama LINI GUSTANTI, tanggal 21 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Kronologis pembelian sepeda motor atas nama RISMA HAYATI, tanggal 21 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Kronologis pembelian sepeda motor atas nama DEVI GUSTIANA, tanggal 20 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Kronologis pembelian sepeda motor atas nama HEVI, tanggal 17 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Kronologis pembelian sepeda motor atas nama JISMARDIANTO, tanggal 18 November 2020, Terdakwa mengenal barang bukti tersebut;
- 3 (Tiga) lembar print out rekening Koran Bank BCA An. PT. Daya Anugrah Mandiri cabang Pangkalan;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 2/Pid.B/2022/PN Tjp |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Danang Noor Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Andhika, Mknbr Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Rismarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Emris Haris selaku Kepala Cabang PT Daya Anugrah Mandiri cabang Pangkalan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Tjp
Statistik5212