- Menyatakan terdakwa Dio Saputra Pgl Dio Bin Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Obeng Plus Minus Warna Merah Merek Masaki ;
- 1 (satu) sepeda motor merek HONDA REVO warna hitam seri NF 11B1D M/T dengan nomor Rangka: MH1JBC111AK715392, Nomor Mesin : JBC1E1702533 dan nomor Polisi : BA 6569 CV atas nama EPI;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek HONDA REVO warna hitam seri NF 11B1D M/T dengan nomor Rangka : MH1JBC111AK715392, Nomor Mesin : JBC1E1702533 dan nomor Polisi : BA 6569 CV atas nama EPI;
- 1 (satu) kunci kontak sepeda motor merek HONDA REVO warna hitam seri NF 11B1D M/T dengan nomor Rangka : MH1JBC111AK715392, Nomor Mesin : JBC1E1702533 dan nomor Polisi : BA 6569 CV atas nama EPI;
- 1 (satu) sepeda motor merek HONDA VARIO Techno warna Putih Kombinasi Hitam seri NC11A3C A/T dengan nomor Rangka : MH1JF911XCK677347, Nomor Mesin : JF91E1674882 dan nomor Polisi : BA 5772 CW atas nama MUKHLIS
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek HONDA VARIO Techno warna Putih Kombinasi Hitam seri NC11A3C A/T dengan nomor Rangka : MH1JF911XCK677347, Nomor Mesin : JF91E1674882 dan nomor Polisi : BA 5772 CW atas nama MUKHLIS
- 1 (satu) kunci kontak sepeda motor merek HONDA VARIO Techno warna Putih Kombinasi Hitam seri NC11A3C A/T dengan nomor Rangka : MH1JF911XCK677347, Nomor Mesin : JF91E1674882 dan nomor Polisi : BA 5772 CW atas nama MUKHLIS
- 1 (satu) Unit Tablet Merek Evercross Bravo Tab Type U70c Dengan Nomor Imei 1: 356869101001343, Nomor Imei 2: 356869101001350 Warna Hitam
- 7 (Tujuh) Buah Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C dengan rincian sebagai berikut:
- Kotak Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101232740;
- Kotak Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101007225;
- Kotak Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101008124;
- Kotak Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101002507;
- Kotak Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101233300;
- Kotak Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101002366;
- Kotak Kotak Tablet merek Bravo Tab EVERCROSS Type U70 C warna hitam dengan Nomor IMMEI 1: 356869101001343.
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 8/Pid.B/2022/PN Tjp |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Danang Noor Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Muktiyono, Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Rismarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Epi; Dikembalikan Kepada Nola Afrita Pgl Nola Dikembalikan Kepada UPTD SMP Negeri 1 Kecamatan Suliki melalui saksi Yaswirman Pgl Awir; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2022/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2022/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2022/PN Tjp
Statistik408