- Menyatakan Terdakwa EDI SUPRIANTO Bin MAHMUD SUPRIYADItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir SUMBER BERKAT tanggal 01 September 2021 No. 213741 senilai Rp.16.865.000,-;
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir EEN JAYA tanggal 02 September 2021 No. 5895 senilai Rp.166.380.000,-;
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir MAUDY tanggal 04 September 2021 No. 214356 senilai Rp.28.490.000,-;
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir NINA BOBO tanggal 05 Agustus 2021 No. 3037 senilai Rp.48.360.000,-;
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir ABADI JAYA No. 215279 senilai Rp.18.180.000,-;
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir CV MITRA tanggal 25 Agustus 2021 No. 10349 senilai Rp.36.360.000,-;
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir ANDIKA tanggal 10 September 2021 No. 10307 senilai Rp.27.980.000,-;
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir LINDA JAYA tanggal 29 September 2021 No. 214689 senilai Rp.67.900.000,-;
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir TK 7 tanggal 14 September 2021 No. 214351 senilai Rp.26.720.000,-;
- 1 (satu) lembar nota penjualan nama grosir CHENG PUN tanggal 22 Juli 2021 No. 5606 senilai Rp.76.320.000,-;
- 2 (dua) lembar slip gaji atas nama EDI SUPRIANTO bulan Juli dan Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar hasil audit internal PT Bintang Sayap Utama;
Putusan PN BANDUNG Nomor 23/Pid.B/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 23/Pid.B/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erry Iriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyono, Br Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT BINTANG SAYAP UTAMA. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2022/PN Bdg
Statistik10513