- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hendra Kurnia Atmaja bin Aspari) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suriyanti binti Muhamad) di depan sidang Pengadilan Agama Praya;
- Menghukum Pemohon untuk memberi Nafkah Iddah kepada Termohon selama 3 bulan berupa uang sejumlah Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah), yang harus diserahkan pada saat Termohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Praya;
- Menghukum Pemohon untuk memberi Mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah) yang harus diserahkan pada saat Termohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Praya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak berkelanjutan minimal sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk anak yang bernama Vira Maulidya, perempuan, umur 12 tahun dan Ayunda Inara, perempuan, Umur 5 tahun, setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberi Nafkah Lampau selama 17 (tujuh belas) bulan kepada Penggugat rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 13.600.000.- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah), yang harus diserahkan pada saat Penggugat rekonvensi pada saat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Praya;
- Menetapkan anak yang bernama Vira Maulidya, perempuan, umur 12 tahun dan Ayunda Inara, perempuan, Umur 5 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PRAYA Nomor 1440/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 1440/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Solatiah, Ibr Hakim Anggota Fathur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 735.000,-(tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1440/Pdt.G/2021/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1440/Pdt.G/2021/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1440/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik5422