- Menyatakan Terdakwa HAMZAH BIN ABD AZIS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum menjual narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMZAH BIN ABD AZIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet shabu dengan berat awal 3,7466 gram dan berat akhir 3,6980 gram.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PARE PARE Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrik Dewantara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Ariani Said, Hakim Anggota Risang Aji Pradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3724 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Pre
Banding : 859/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik445