- Menyatakan Terdakwa I. EKO WAHYU BUDI SUSANTO als.KODOK bin SISWOYO, terdakwa II. DIKA PUTRA PRATAMA als.BAGONG Bin RUSANTO serta terdakwa III. ARGIGA DIAN PRATAMA als.GIGA Bin UDIK PRASETYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. EKO WAHYU BUDI SUSANTO als.KODOK bin SISWOYO, terdakwa II. DIKA PUTRA PRATAMA als.BAGONG Bin RUSANTO serta terdakwa III. ARGIGA DIAN PRATAMA als.GIGA Bin UDIK PRASETYO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Monitor Merk LG, Ukuran 16 Inchi, No. Model : 16M35AA, Kode produk : 16M35A-BA.ATIGMSD, Daya : 19 V ? 0,8 A, No Seri : 412INJL4N932 Tahun Perakitan Desember 2014;
- 1 (satu) Monitor Merk LG, Ukuran 16 Inchi, No. Model : 16M38A, Kode produk : 16M38A-BBA.ATIMMPD, Daya : 19 V ? 0,8 A, No Seri : 610INFKOP811, Tahun Perakitan Oktober 2016;
- 1 (Satu) Unit Komputer Warna Hitam, Merk Simbada;
- 1 (Satu) buah Keyboard merk Genius Warna Hitam;
- 1 (Satu) buah kabel power komputer warna hitam;
- 1(Satu) buah kabel Monitor.
- Menetapkan Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN MAGELANG Nomor 2/Pid.B/2022/PN Mgg |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Eni Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Atiek Purwaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada SMK Adipura melalui saksi BUDOYO Bin SLAMET MANGUN (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Mgg
Statistik326