- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon MASRIDAH NIKO PURBA, NIK. 1208154511680001 yang lahir di Siboro pada tanggal 5-11-1968 sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tanggal 14-06-2012, adalah orang yang sama dengan yang bernama NIKO PURBA NIK. 1208154511680001 yang lahir di Siboro pada tanggal 5-11-1968 sebagaimana yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tanggal 13-10-2020;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah nama Pemohon yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon NIK: 1208154511680001 yang dikeluarkan di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tanggal 13-10-2020, dan Kartu keluarga Pemohon No. 1208153003080016 yang semula tercatat NIKO PURBA ?diperbaiki atau dirubah menjadi MASRIDAH NIKO PURBA, sebagaimana nama Pemohon yang sebenarnya yang sebelumnya tertera pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang dikeluarkan di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tanggal 14-06-2012 ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan identitas Pemohon tersebut pada Pegawai Pencatat pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Simalungun agar penggantian/perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon sebagaimana tersebut di atas dicatatkan dalam daftar pencatatan penggantian/perubahan nama dan/atau penambahan nama yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 16/Pdt.P/2022/PN Sim |
|
Nomor | 16/Pdt.P/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dessy Deria Elisabet Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.P/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.P/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.P/2022/PN Sim
Statistik2411