- Menyatakan Terdakwa Nova Liana Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa prnangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar faktur Sales Invoice credit nomor : 1898 tanggal 31 Desember 2020 an. toko IPAN /Pengalihan dengan nilai piutang Rp 25.941.150 (dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah)
- 3 (tiga) lembar faktur Sales Invoice kredit nomor : 1722 tanggal 7 Desember 2020 an. toko ANUGERAH KASIH, dengan nilai piutang Rp 7.094.808 (tujuh juta sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan rupiah), dengan lampirannya :
- 1 (satu) lembar faktur Sales Invoice nomor 2375 tanggal 22 Pebruari 2021 a.n toko OBAT RAKYAT dengan nilai piutang Rp 1.464.295 (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah)
- 1 (satu) lembar faktur Sales Invoice nomor 2111 tanggal 25 Januari 2021 a.n toko MAJU JAYA dengan nilai piutang Rp 1.310.025 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu dua puluh lima rupiah)
- 1 (satu) lembar faktur Sales Invoice nomor 1997 tanggal 13 Januari 2021 a.n toko HARIATI COSMETIC dengan nilai piutang Rp 835.142 (delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh dua rupiah)
- 1 (satu) lembar faktur Sales Invoice nomor 2389 tanggal 23 Pebruari 2021 a.n toko MEGA MAS dengan nilai piutang Rp 3.298.001 (tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu satu rupiah)
- 1 (satu) lembar faktur Sales Invoice nomor 1746 tanggal 10 Desember 2020 an. toko SABET dengan piutang Rp 17.737.389,96 + selisih Rp 1.910.489, dengan lampirannya terdiri dari :
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 6/Pid.B/2022/PN Sim |
|
Nomor | 6/Pid.B/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Usaha Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar faktur Sales Return tanggal 11 Desember 2020 an. toko ANUGERAH KASIH dengan nilai return barang Rp 348.604 - 1 (satu) lembar faktur Sales Return tanggal 15 Januari 2021 an. toko ANUGERAH KASIH dengan nilai return barang Rp 1.322.516 - 1 (satu) lembar faktur Sales Return tanggal 23 Maret 2021 an. toko ANUGERAH KASIH dengan nilai return barang Rp 211.960 - 1 (satu) lembar faktur Sales Return tanggal 26 Maret 2021 an. toko ANUGERAH KASIH dengan nilai return barang Rp 705.315 - 1 (satu) lembar faktur Sales Return tanggal 10 Maret 2021 an. toko ANUGERAH KASIH dengan nilai return barang Rp 500.000 - 1 (satu) lembar faktur Cust.Receipt tanggal 3 April 2021 an. toko ANUGERAH KASIH dengan nilai sisa pembayaran atas order barang Rp 788.040 - 1 (satu) lembar faktur Sales Return tanggal 11 Mar 2021 an. toko SABET dengan nilai return barang Rp 4.478.813,2 - 1 (satu) lembar faktur Cust. Receipt (pembayaran) tanggal 11 Mar 2021 an. toko SABET dengan pembayaran Rp 3.106.022 - 1 (satu) lembar faktur Cust. Receipt (pembayaran) tanggal 18 Mar 2021 an. toko SABET dengan pembayaran Rp 5.000.000. Dikembalikan kepada SUNARDI Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2022/PN Sim
Statistik5118