- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Kredit yang di buat antara Penggugat dan Tergugat I dihadapan Notaris Rusli Efendi,S.H.,M.Kn.,M.H. dengan Nomor Perjanjian 02 kemudian dibuatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 03/2019 tanggal 03 September 2019 dihadapan Notaris Rusli Efendi,S.H.,M.Kn.,M.H. dimana Para Tergugat diberikan kredit sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi dan Menghukum Para Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp 43.600.000,- (empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Pinjaman Pokok Pinjaman pokok Rp. 40.000.000,- Bunga Rp.3.600.000,- secara tunai, kontan, seketika dan tanpa dicicil kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Para Tergugat kepada Penggugat maka sebidang tanah dan atau beserta turutannya dengan sertifikat Hak Milik No. 01743 atas nama Abdul Qodir Jaelani, yang yang terletak di Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi diuraikan dalam surat ukur nomor 01100/ Sambimulyo /2017 di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Byw |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Komang Dediek Prayoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2022/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2022/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2022/PN Byw
Statistik2623