- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi Izin kepada Pemohon (Hanafiah bin Sofyan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suriani binti Juhari Us,) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Calang.
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi kesepakatan sebagian tanggal 17 Februari 2022 yaitu:
- Menetapkan anak bernama Tahjur Maulana bin Hanafiah, Lahir tanggal 18 Maret 2010, (umur 11 tahun 11 bulan) dan Suci Zahira binti Hanafiah, lahir tanggal 14 April 2014 (umur 7 tahun 10 bulan) berada dalam hak hadhanah Termohon;
- Menghukum Termohon untuk tidak membatas-batasi Pemohon sebagai ayah kandung untuk bertemu, bermain dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak yang berada di bawah hadhanah Termohon;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa :
- Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (Enamjuta rupiah);
- Mut'ah berupa berupa cincin emas sejumlah 2 mayam emas murni;
- Kiswah berupa pakaian muslimah sejumlah 3 stel;
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa, mandiri atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dengan pertambahan 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana tersebut dalam diktum 4.1, 4.2, 4.3, dan 4.4, di atas kepada Termohon sesaat sebelum terjadinya sidang pengucapan ikrar talak terhadap Termohon;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan pembagian harta Bersama terhadap benda-benda berupa:
- 1 (satu) Unit rumah berikut tanah rumah yang terletak di Dusun Ulee Jeh, Gampong Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya dengan luas 35 x 40 M2;
- Kebun sawit yang terletak di Dusun Suak Lheuh, Gampong Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya dengan luas 4 hektar;
- Kebun sawit yang terletak di Dusun Suak Lheuh, Gampong Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya dengan luas 3 hektar;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz, tahun perolehan 2009, Nomor Polisi BL 1945 JB;
- 1 (satu) unit motor merk Honda Vario, tahun perolehan 2015, Nomor Polisi BL 1345 EB;
- 1 (satu) unit kandang ayam potong yang terletak di Dusun Panton Mane, Gampong Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya;
- 10 (sepuluh) ekor kambing dengan rincian 2 (dua) ekor jantan dan 8 (Delapan) ekor betina;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan pembagian terhadap harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum nomor 6 di atas sebagai berikut:
- Bahwa terhadap harta bersama yang tersebut dalam pasal 7 angka 1 diberikan kepada pihak kedua dimana kepemilikannya setengah menjadi bagian dari pihak kedua dan setengah menjadi bagian anak-anak;
- Bahwa terhadap harta bersama yang tersebut dalam pasal 7 angka 2 dibagi masing-masing pihak mendapatkan setengah bagian. Pihak pertama mendapatkan 2 hektar dan pihak kedua mendapatkan 2 hektar.
- Bahwa terhadap harta bersama yang tersebut dalam pasal 7 angka 3 dibagi masing-masing pihak mendapatkan setengah bagian. Pihak pertama mendapatkan 1,5 hektar dan pihak kedua mendapatkan 1,5 hektar.
- Bahwa terhadap harta bersama yang tersebut dalam pasal 7 angka 4 akan dijual dan hasil penjualannya dibagi dua secara adil kepada pihak pertama dan pihak kedua;
- Bahwa terhadap harta bersama yang tersebut dalam pasal 7 angka 5 diberikan kepada pihak kedua;
- Bahwa terhadap harta bersama yang tersebut dalam pasal 7 angka 6 akan dijual dan hasil penjualannya dibagi dua secara adil kepada pihak pertama dan pihak kedua;
- Bahwa terhadap harta bersama yang tersebut dalam pasal 7 angka 7 diberikan kepada pihak kedua dan anak-anak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Putusan MS CALANG Nomor 22/Pdt.G/2022/MS.Cag |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/MS.Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadatul Ulya, Ibr Hakim Anggota Novan Satria, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasdin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2022/MS.Cag
Statistik7217