- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Achmad Catur Hidayatullah bin H. Moch. Rizki) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi ( Eka Prasetyo Wati Binti Nur Kamim) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 658/Pdt.G/2022/PA.Sda |
|
Nomor | 658/Pdt.G/2022/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hm. Ridwan Awis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ilmibr Hakim Anggota Imamofwan, M.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Hamim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Gavin Naufal Achmad, tanggal lahir 27 September 2018 (3 tahun) berada dalam asuhan hadlonah Penggugat Rekonvensi (ibunya), dengan tetap memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi (ayahnya) hak untuk menjenguk, mengajak, dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahun minimal 10% hingga anak tersebut dewasa dan mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonvensi berupa: - Nafkah Iddah sebesar Rp. 7.000.000.-(tujuh juta rupiah); - Mut'ah sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 658/Pdt.G/2022/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 658/Pdt.G/2022/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 658/Pdt.G/2022/PA.Sda
Statistik61