Putusan PN MANADO Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Magdalena Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relly Dominggus Behukubr Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Andre Koraag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI KASIM Alias JUL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Tembakau Gorila. 1 (satu) Buah Kemasan warna merah yang dilakban warna cokelat yang bertuliskan Mdc J&T Expres dengan Nomor JD0138844867 dengan Nama Pengirim ADI, 6282189466663, Gowa, SOMBA OPU dengan penerima RM Nasi Kuning FURQAN, 6281214699205, Manado, Tuminting, Jl. Hasanuddin No. 13 Sindulang 2 Pasar Sore. - Sebagai barang bukti dalam perkara FAISAL SYAWIE; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2022/PN Mnd
Statistik277