- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menetapkan Tanggal dan Tahun adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama sebagaimana yang tercantum dalam :
- Kutipan Akta Kelahiran No. 01/08/4214/TLB/III/2007 tertanggal 22 Maret 2007, yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir, Kartu KeluargaNo. 3213162205070068 tertanggal30 September 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Ijazah Sekolah DasarNo. DN-02 Dd/13 0026028 tertanggal 25 Juli 2016, yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia SDN Sukamandi II Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Ijazah Sekolah Menengah PertamaNo. DN-02 /D-SMP/13 0390389 tertanggal 29 Mei 2019, yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia SMP Negeri 1 Ciasem, bernama TITA JUITA HABEAHAN, tempat lahir : Karawang, Tanggal lahir : 21 Juli 2005, dengan;
- Surat Pemberkatan/Pengerahan Anak-Anak GEREJA PENTAKOSTA INDONESIA AD/ART ? GPI BAB IINomor 05/S.Krw/P.GPI/2006 tanggal 15 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Gereja Pantakosta Indonesia-Karawang, TITA JUWITA, tanggallahir : 11 Juli 2004;
- 3.Menetapkan dan mengijinkan Pemohon untuk merubah dan memperbaiki data identitas Tanggal dan Tahun Lahir Anak Kandungnya yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 01/08/4214/TLB/III/2007 tertanggal 22 Maret 2007, yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir, Kartu KeluargaNo. 3213162205070068 tertanggal30 September 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Ijazah Sekolah DasarNo. DN-02 Dd/13 0026028 tertanggal 25 Juli 2016, yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia SDN Sukamandi II Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Ijazah Sekolah Menengah PertamaNo. DN-02 /D-SMP/13 0390389 tertanggal 29 Mei 2019, yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia SMP Negeri 1 Ciasem;
- 4.MenetapkanTanggal dan Tahun yang akan digunakan dikemudian hari sebagai identitas selanjutnya adalah bernama, TITA JUWITA, tanggallahir : 11 Juli 2004, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberkatan/Pengerahan Anak-Anak GEREJA PENTAKOSTA INDONESIA AD/ART ? GPI BAB II Nomor 05/S.Krw/P.GPI/2006 tanggal 15 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Gereja Pantakosta Indonesia-Karawang;
- 5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 24/Pdt.P/2022/PN SNG |
|
Nomor | 24/Pdt.P/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Devid Aguswandri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurifah Amaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.P/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.P/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.P/2022/PN SNG
Statistik2314