- Menyatakan terdakwa Tubroni Als Boni Bin Wariya Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan bila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 400 (empat ratus) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 32 (tiga puluh dua) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing ? masing didalamnya terdapat berisikan 20 (dua puluh) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 6 (enam) bungkus bungkus kertas koran yang masing ? masing didalamnya terdapat berisikan 3 (tiga) butir pil warna kuning bertuliskan mf.;
- (Sisa barang bukti setelah pemeriksaan berupa 1 bungkus plastik klip berisikan 29 (dua puluh sembilan) tablet warna kuning mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 4,27688 gram).
- 1 (satu) unit HP merk Oppo.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu Rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Kwg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herman Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Kwg
Statistik53