- Menyatakan Terdakwa I Herman Tanjung Panggilan Herman Bin Sutan Rantau, Terdakwa II Ermen Panggilan Ermen Bin Syarip, Terdakwa III David Syuryanto Panggilan David Bin Darman, dan Terdakwa IV Ilham Ramadhan Panggilan Ilham Bin Januartelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah?sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulandan Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah galon tedmon yang berisi BBM jenis Bio Solar dan 2 (dua) galon tedmon kosong;
- 1 (satu) unit mesin pompa merek Honda;
- 1 (Satu) buah drum besi yang berisi BBM jenis Bio Solar warna Hijau,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) unit mobil tangki merek HINO warna Biru Putih dengan merek PT. PATRA ANDALAS SUKSES (PT. PAS);
- 13 (tiga belas) buah dirigen kosong;
- 2 (dua) buah drum besi yang telah dimodifikasi warna Hijau dan Biru;
- 2 (dua) buah slang besar;
- 2 (dua) buah slang kecil;
- 1 (satu) buah drum plastik warna biru yang telah dipotong;
- 17 (tujuh belas) lembar rekening koran Tabungan Bank Mandiri an. Herman Tanjung dengan nomor rek. 111-00-0645332-4;
Putusan PN PADANG Nomor 1086/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 1086/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Merah BA 5080 QB; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Yunita Sari; - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI dengan nomor rek. 5473-01-01758-53-2 an. IIN PARLINA; Dikembalikan kepada saksi IIN PARLINA; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1086/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 1086/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1086/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik4217