- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
- Sertipikat Hak Milik No. 10967/S.I Desa Sukarame I, Terbit tanggal 13 November 1991, Surat Ukur Nomor : 3730/1990 pada tanggal 28 Desember 1990, Luas 600 M2, atas nama KHAERUN (dahulu), sekarang Sertipikat Hak Milik No. 494/H.J/Desa Harapan Jaya, Surat Ukur Nomor : 20/2013, tanggal 11 April 2013, Luas 600 M2, sekarang atas nama Bambang Subandrio tertanggal 28 Januari 2004;
- Sertipikat Hak Milik No. 11138/S.I Desa Sukarame I, terbit tanggal 11 Agustus 1992, Surat Ukur Nomor : 838/1992 tanggal 28 juli 1992, Luas 1000 M2, atas nama Soehardi Ronodiharjo, SH, (dahulu), sekarang atas nama Muchlis yahid, SH tertanggal 3 oktober 1995;
- Sertipikat Hak Milik No. 10965/S.I Desa Sukarame I, terbit tanggal 13 November 1991, Surat ukur Nomor : 3728/1990 tanggal 28 Desember 1990, Luas 600 M2, Atas nama ISMUNAZIF (dahulu), sekarang Sertipikat Hak Milik No. 222/Korpri raya, Surat Ukur Nomor : 199/2018 tanggal 23 April 2018, Luas 600 M2, sekarang atas nama Trisnawati, SE tertanggal 15 Agustus 2019;
- Sertipikat Hak Milik No. 10967/S.I Desa Sukarame I, Terbit tanggal 13 November 1991, Surat Ukur Nomor : 3730/1990 pada tanggal 28 Desember 1990, Luas 600 M2, atas nama KHAERUN (dahulu), sekarang Sertipikat Hak Milik No. 494/H.J/Desa Harapan Jaya, Surat Ukur Nomor : 20/2013, tanggal 11 April 2013, Luas 600 M2, sekarang atas nama Bambang Subandrio tertanggal 28 Januari 2004;
- Sertipikat Hak Milik No. 11138/S.I Desa Sukarame I, terbit tanggal 11 Agustus 1992, Surat Ukur Nomor : 838/1992 tanggal 28 juli 1992, Luas 1000 M2, atas nama Soehardi Ronodiharjo, SH, (dahulu), sekarang atas nama Muchlis yahid, SH tertanggal 3 oktober 1995;
- Sertipikat Hak Milik No. 10965/S.I Desa Sukarame I, terbit tanggal 13 November 1991, Surat ukur Nomor : 3728/1990 tanggal 28 Desember 1990, Luas 600 M2, Atas nama ISMUNAZIF (dahulu), sekarang Sertipikat Hak Milik No. 222/Korpri raya, Surat Ukur Nomor : 199/2018 tanggal 23 April 2018, Luas 600 M2, sekarang atas nama Trisnawati, SE tertanggal 15 Agustus 2019;
- Memerintahkan kepada tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000,- (duajuta limaratus ribu rupiah) perhari, dan memerintahkan kepada atasan Tergugat untuk menjatuhkan sangsi administratif kepada Tergugat berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 Huruf c Undang?undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta memerintahkan kepada panitera PTUN Bandar Lampung untuk mengumumkan kemedia massa / Cetak setempat apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 15/G/2021/PTUN.BL |
|
Nomor | 15/G/2021/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali, Br Hakim Anggota Putri Pebrianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Novirdayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi dan Tergugat II Intervensi 1 tidak dapat diterima untuk seluruhnya;------- DALAM POKOK PERKARA : II. Menyatakan batal; III. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah pada kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Terhadap : V. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.136.000 (tiga juta seratus tiga puluh enam ribuRupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/2021/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 15/G/2021/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/G/2021/PTUN.BL
Statistik24058