- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.693.234.795,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
- Menyatakan sah perjanjian antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana perjanjian sewa menyewa tertanggal 21 Mei 2020, kesepakatan bersama tertanggal 16 Juni 2021, perjanjian kerja sama tertanggal 25 Maret 2021, dan perjanjian kerja sama tertanggal 5 Agustus 2021;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.693.234.795,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ditetapkan sejumlah Rp1.855.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Pbl |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah, Br Hakim Anggota Anton Saiful Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Heksa Prasetija |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Pbl
Statistik825