- Menyatakan Terdakwa ANTON PRISTIAWAN Bin TOTOK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum dan menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON PRISTIAWAN Bin TOTOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp 3.460.000.000,00 (Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah plastik yang berisi shabu dengan berat 120,90 gram, 120,74 gram, 119,89 gram, 119,14 gram, dan 116,75 gram, beserta pembungkusnya total berat shabu : 597, 42 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) klip plastik berisi 8 (delapan) butir ekstasi warna kuning muda;
- ;
- 1 (satu) buah HP hotwav warna hitam dengan nomor HP 087753823012 dan WA dengan No 082332068909;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dengan No. 085212348768;
- 1 (satu) unit mobil Datsun go No.Pol : N 1605 ZI warna hitam tahun 2015 Noka: MHBJ1CH2FFJ030775 Nosin: HR12740698T An. HENY SETYONUSANTO Alamat: Perum Tukum Indah Blok R-10 RT.001 RW.017 Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang; yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan Nomor Sp.Sita/43/IX/Res.4.2/2021/Reskoba tanggal 08 September 2021 ;
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Pbl |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Utaryo, Br Hakim Anggota Eva Rina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: M.nur Bakhrudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada Saksi IMAM MAHMUDI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Pbl.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Pbl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Pbl
Statistik2617