- Menyatakan terdakwa Muhammad Basar Yulianto Bin Suri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah HP warna putih merk OPPO dengan nomor 0882009310735;
- 3 (tiga) buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat masing-masing 1,43 gram, 1,30 gram dan 0,30 gram beserta pembungkusnya;
- 75 (tujuh puluh lima) plastik klip;
- 2 (dua) buah sekop dari sedotan;
- 2 (dua) buah timbangan digital.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Pbl |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danang Utaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eva Rina Sihombing, Br Hakim Anggota Anton Saiful Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti Adistya Fansriayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Pbl.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Pbl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Pbl
Statistik4712