- Menyatakan Terdakwa BAYU SEFTIAN Bin UNTUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan untuk menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah kotak kayu, 300 (tiga ratus) kantong klip plastik masing-masing berisi 8 (delapan) tablet obat keras jenis Dextromethorphan, total sebanyak 2400 (dua ribu empat ratus) tablet obat keras jenis Dextromethorphan,
- 80 (delapan puluh) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl, total sebanyak 800 (delapan ratus) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Pbl |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danang Utaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eva Rina Sihombing, Br Hakim Anggota Anton Saiful Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Mulyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Pbl.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Pbl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Pbl
Statistik296