- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 20 Agustus 2017 di depan pemuka agama Kristen yang bernama PDT. EM. MKR B. WIDODO dan tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 3373-KW-21082017-0003 dari daftar perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, tertanggal 8 September 2017 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ungaran atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang untuk didaftar dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu, serta memerintahkan pula kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Instansi Pelaksana yaitu Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menetapkan hak asuh anak atas nama Mathea Heavenia Saputri, lahir di Kabupaten Semarang, pada tanggal 19 November 2017 jatuh kepada Tergugat selaku ibu kandungnya;
- Menetapkan atas nafkah pemeliharaan hidup dan pendidikan anak bernama Mathea Heavenia Saputri sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat hingga anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.195.000,00,- satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 116/Pdt.G/2021/PN Unr |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pdt.G/2021/PN Unr
Statistik130