- Menyatakan Terdakwa Rudy Haryanto Alias Kondom Bin Sabarto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J7 Prime warna putih dengan nomor 085802298830;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahjoe Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4614 K/Pid.Sus/2022
Banding : 135/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik350