- Menyatakan Terdakwa Fitri Habibah Padji Alias Fitri Any Padji Alias Fitri tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Hubungan Kerja yang Dilakukan Secara Berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap di CV. Usaha Timor Makmur tertanggal 04 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar slip gaji an. Fitri Habibah Padji dari CV. Usaha Timor Makmur tertanggal 27 Pebruari 2021;
- 1 (satu) lembar faktur Pengeluaran Barang No. 002426 berupa 20 Ball Mie Lopo Timor 1000gram tertanggal 01 April 2021 Ssales Polce;
- 1 (satu lembar Faktur Penjualan Barang No. 0009555 berupa 20 Ball Mie Lopo Timor ke Toko Putri Kembar Osmok dengan Jumlah harga Rp.1.100.000 dari Sales Polce ke Toko Putri Kembar OSmok, tertanggal 01 Aapril 2021;
- 1 (satu) lembar setoran kas No. 001411 dari Sales Polce ke Tersangka an. Fitri Padji sebesar Rp.1.100.000 tertanggal 01 April 2021;
- 1 (satu) lembar faktur Pengeluaran Barang No. 0011453 berupa 6 ball mie Lopo Timor 500 gram, tertanggal 10 April 2021 sales polce;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan barang No.000951 berupa 6 (enam) ball mie Lopo Timor 500gram ke Toko Latansa Namosain dengan jumlah harga Rp.390.000 dari Sales Polce ke Toko Latansa Namosain, tertanggal 10 April 2021;
- 1 (satu) lembar Setoran Kas No.001408 dari Sales Polce ke Tersangka an. Fitri Padji sebesar Rp.390.000, tertanggal 10 April 2021;
- 1 (satu) lembar faktur Pengeluaran Baarang No. 0010113 berupa 50 ball Mie Lopo Timor 500gram dan 50 ball miee lopo timor 1000 gramtertanggal 17 April 2021 sales polce;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan barang No. 000959 berupa 50 ball mie lopo timor 500gram dan 50 ball mie lopo timor 1000gram ke Toko Sukma Oebobo dengan Jumlah Harga Rp.6.000.000 dari Sales Polce ke Toko Sukma Oebobo, tertanggal 17 April 2021;
- 1 (satu) lembar faktur Pengeluaran Barang No. 001461 berupa 167 ball mie Lopo Timor 500gram, dan 175 ball mie lopo timor 1000gram tertanggal 24 April 2021 sales polce;
- 3 (tiga) lembar Faktur Penjualan Barang No. 000962, No.000963 dan No.000961 berupa 167 ball mie lopo timor 500gram dan 175 ball mie lopo timor 1000gram ke Toko Argia Oesapa, Toko Mustika Oesapa dan Toko Cahaya Indah Penfui dengan jumlah Rp. 20.480.000 dari sales polce ke Toko Argia Oesapa, Toko Mustika Oesapa dan Toko Cahaya Indah Penfui tertanggal 24 April 2021;
- 1 (satu) lembar Setoran Kas No. 001414 dari Sales Polce ke Tersangka an. Fitri Padji sebesar Rp. 20.480.000 tertanggal 24 April 2021;
- 1 (satu) lembar Faktur pengeluaran barang No. 001028 berupa 100 ball mie lopo timor 1000gram tertanggal 226 April 2021 sales Polce;
- 1 (satu) leembar Faktur Penjualan barang No. 002924 berupa 100 ball mie lopo timor 1000gram ke toko Paman Yus Pasar Oebobo dengan jumlah harga Rp. 5.500.000 dari sales polce ke toko paman yus pasar oebobo tertanggal 26 april 2021;
- 1 (satu) lembar setoran kas No. 001413 dari salees Polce ke tersangka an. Fitri Padji sebesar Rp. 5.500.000 tertanggal 26 april 2021;
- 1 (satu) lembar faktur pengeluaran barang No. 002429 berupa 30 ball mie Lopo Timor 500gram dan 150 ball mie lopo timor 1000gram, tertanggal 01 april 2021 sales Umbu;
- 3 (tiga) lembar Faktur penjualan barang No. 002918, No. 002919 dan No.002920 berupa 30 ball mie lopo timor 500gram dan 150 ball mie lopo timor 1000gram ke Toko Hamka Oeba, Toko Udin Pasar Inpres dan Toko Shaca Pasar inpres dengan jumlah harga Rp. 10.200.000 dari sales polce ke Toko Hamka Oeba, Toko Udin Pasar Inpres dan Toko Shaca Pasar inpres tertanggal 01 april 2021;
- 1 (satu) lembar setoran kas no. 001402 dari sales polce ke tersangka an. Fitri padji sebesar Rp. 10.200.000 tertanggal 01 April 2021;
- 1 (satu) lembar faktur pengeluaran barang No. 002020 berupa 110 ball mie lopo timor 500gram dan 160 ball mie lopo timor 1000gram tertanggal 10 april 2021 sales umbu;
- 3 (tiga) lembar Faktur penjualan barang No. 002916 dan No.002915 No.002915 dan No.002917 berupa 110 ball mie lopo timor 500gram dan 160 ball mie lopo timor 1000gram ke Toko Ramli Oeba, Toko Bakti Oeba dan Toko Baktiar Oeba dengan jumlah harga Rp. 15.950.000 dari sales polce ke Toko Ramli Oeba, Toko Bakti Oeba dan Toko Baktiar Oeba tertanggal 10 april 2021;
- 1 (satu) lembar setoran kas No. 001403 dari Sales Polce ke tersangka an. Fitri Padji sebesar Rp. 15.950.000 tertanggal 10 april 2021;
- 1 (satu) lembar Faktur Pengeluaran barang No. 001010 berrupa 100 ball mie lopo timor 500gram dan 400ball mie lopo timor 1000gram, tertanggal 16 april 2021 sales umbu;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan barang No. 002922 berupa 100 ball mie lopo timor 500gram dan 400 ball mie lopo timor 1000gram ke Toko B.01 Pasar Inpres dengan jumlah harga Rp. 28.500.000 dari sales polce ke Toko B.01 Pasar Inpres tertanggal 16 April 2021;
- 1 (satu) lembar setoran kas No. 001405 dari sales polcee ke tersangka an. Fitri Padji sebesar Rp. 28.500.000 dari sales polce, tertanggal 16 April 2021;
- 1 (satu) lembar Faktur pengeluaran barang No. 001023 berupa 50 ball Mie lopo timor 1000gram, tertanggal 23 April 2021 sales umbu;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan barang No. 002921 berupa 50 ball mie lopo timor 1000gram ke Toko Mega Jaya Oeba dengan jumlah harga Rp. 2.750.000 dari sales Polce ke Mega Jaya Oeba, tertanggal 23 April 2021;
- 1 (satu) lembar seoran kas No.001406 dari Sales Polce ke tersangka an. Fitri Padji sebesar Rp. 2.750.000, tertanggal 23 April 2021;
- 1 (satu) lembar faktur pengeluaran barang No. 001300 berupa 18 ball mie lopo timor 500gram tertanggal 18 april 2021 sales simson;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan barang No. 002923 berupa 18 ball mie lopo timor 500gram ke toko Maju Makmur Bersama dengan jumlah harga Rp. 1.170.000 dari sales Polce ke Toko maju Makmur Bersama tertanggal 18 april 2021;
- 1 (satu) lembar setoran kas No. 001415 dari Sales Simson ke tersangka an. Fitri Padji sebesar Rp. 1.170.000 tertanggal 18 april 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 14/Pid.B/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 14/Pid.B/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Hakim Anggota Sarlota Marselina Suek |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Rosina Dalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi AUDRY JOEWONO alias JOWONO; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2022/PN Kpg
Statistik3215